Pernahkah kita memikirkan makna dari benda berbentuk persegi panjang yang sekarang tidak hanya yang tertulis di dalamnya dijadikan topik diskusi, tapi juga proses pengadaanya menjadi penyelidikan lembaga-lembaga yang ada di negara ini. 

Nama benda itu adalah kartu tanda penduduk. Biasa disingkat KTP. Dia selalu keluar tiap kali kita melakukan registrasi-pendaftaran. Katanya untuk proses validasi. 

Kali ini, kita tidak akan berbicara soal yang katanya proses validasi, apalagi soal birokrasi. Itu terlalu berat untuk dibahas di pagi yang belum bertemu nasi. Kita akan berbicara tentang yang menjadi isi. 

Bagian depan KTP tertulis judul besar di bagian atas. Dituliskan dengan huruf kapital. KARTU TANDA PENDUDUK REPUBLIK INDONESIA. Bagian pojok kiri terdapat lambang negara kita. Garuda. Juga terdapat gambar keseluruhan wilayah Indonesia. 

Di sisi lainnya, mari kita sebut bagian belakang KTP. Di bagian atas diberi judul nama provinsi dan kabupaten tempat tinggal. Yang akhirnya untuk para perantau, hal ini selalu menjadi pertanyaan. Yang ditulis alamat sesuai KTP atau gimana? Kemudian terdapat NIK. Yang juga sempat jadi bahan berita di hampir tiap media.

Selanjutnya adalah yang kita sebut dengan identitas. Nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, tanggal berlaku. 

Kartu adalah kertas tebal, berbentuk persegi panjang (untuk berbagai keperluan, hampir sama dengan karcis). Tanda adalah yang menjadi alamat atau yang menyatakan sesuatu; gejala; bukti; pengenal; lambang; petunjuk. Penduduk adalah orang atau orang-orang yang mendiami suatu tempat (kampung, negeri, pulau, dan sebagainya); asli orang-orang yang turun-temurun tinggal di suatu daerah (kampung dan sebagainya). Kartu tanda penduduk adalah kartu pengenal yang harus dimiliki setiap orang (warga negara) yang memuat nama, nomor, jenis kelamin, umur dan tempat lahir, pekerjaan, dan alamat yang jelas. (dikutip dari kbbi.web.id). 

Apa-apa yang dimuat di KTP adalah hal yang menjadi tanda kita, pengenal kita, ciri khas kita. Dalam KTP yang dimiliki warga Indonesia di atas 17 tahun termuat nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan. Kita memperkenalkan diri kita kepada orang lain dengan menyebutkan apa yang tertulis didalam kartu tersebut. Pun kita dikenal orang sesuai dengan apa yang tertulis disana.

Kita memperkenal diri dan dikenal orang dengan nama kita. 
Kita memperkenal diri dan dikenal orang dengan tempat tanggal lahir.
Kita memperkenal diri dan dikenal orang dengan tempat tanggal lahir jenis kelamin.
Kita memperkenal diri dan dikenal orang dengan tempat tanggal lahir alamat.
Kita memperkenal diri dan dikenal orang dengan tempat tanggal lahir agama.
Kita memperkenal diri dan dikenal orang dengan tempat tanggal lahir status perkawinan.
Kita memperkenal diri dan dikenal orang dengan tempat tanggal lahir pekerjaan.
Kita memperkenal diri dan dikenal orang dengan tempat tanggal lahir kewarganegaraan.

Semua itu adalah hal yang melekat dalam diri kita. Tak bisa dilepaskan. Tak bisa dipisahkan. 

Beberap tahun kemudian digulirkan usulan untuk menghilangkan salah satu diantaranya. Agama diusulkan untuk tak lagi tertulis disana. Tak lagi menjadi tanda pengenal. Tak lagi menjadi bagian dari diri. 
 

Photo by Jorik Kleen on Unsplash
Relakah engkau hidup dengan kehilangan salah satu yang menjadi ciri khasmu? Kehilangan salah satu bagian dari dirimu? 

Relakah engkau hidup kehilangan Nama?
Relakah engkau hidup dengan kehilangan alamat? Alamat yang akan membawamu pulang?

Agama adalah bagian dari identitas. Bagian dari diri. Tak bisa dihilangkan. Tak bisa dilepas.